Pj Bupati Tubaba Abaikan Perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M Firsada mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinas Kesehatan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang

topmetro.news – Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M Firsada mengabaikan perintah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pemberian sanksi terhadap oknum pegawai Dinas Kesehatan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan pada ketiga paket pengadaan barang fiktif di Dinas Kesehatan TA 2022 yang merugikan keuangan daerah.

Pasalnya sampai saat ini, oknum-oknum dinas kesehatan yang terkait sepertinya belum mendapatkan sanksi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Antara lain, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Karyawanto selaku PPK, oknum PPTK Feri Darmawan selaku Kepala Subagian Keuangan, dan oknum bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan. Mereka terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam merealisasikan dan melakukan pertanggungjawaban atas pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, terhadap tiga paket pekerjaan tersebut.

Berdasarkan LHP Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menguraikan, Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat pada Tahun Anggaran 2022 menganggarkan belanja barang yang diduga fiktif dengan terinci berikut:

Paket pengadaan Peralatan Bahan Kebersihan dan Bahan Pembersih Dinas Kesehatan (PHBS) Kode Paket 2203486 dengan Metode Pengadaan Langsung, nilai HPS Rp115.440.000 yang dikerjakan CV STEK HARMONI alamat Daya Asri, Tulang Bawang Barat, Lampung dengan harga kontrak Rp115.162.500..

Penandatanganan kontrak paket tersebut dilakukan pada tanggal 25 Mei 2022, dengan Nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022. Pekerjaan tersebut dibayarkan secara LS oleh pihak Dinas Kesehatan melalui transfer kerekening perusahaan CV STEK HARMONI pada tanggal 7 Juni 2022, dengan Nomor SP2D 900/02/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

Kemudian paket pengadaan peralatan bahan kebersihan dan bahan pembersih dinas kesehatan (posyandu) Kode Paket 2206486, Metode Pengadaan Langsung, Nilai HPS Rp115.440.000 dimenangkan CV JENGGIRAT TANDANG, alamat Daya Murni, Tulang Bawang Barat, Lampung dengan harga kontrak Rp115.162.500. Kontrak ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2022 dengan Nomor SPK 600/B.06/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak Dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV JENGGIRAT TANDANG sebesar Rp115.162.500 melalui transfer ke rekening perusahaan CV JENGGIRAT TANDANG dengan Nomor SP2D 900/03/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022.

Selanjutnya Paket Pengadaan Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH), Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Kode Paket 2204486 Jenis Pengadaan Barang, metode pengadaan Pengadaan Langsung dengan nilai HPS Rp163.992.954. Paket tersebut dimenangkan CV CENTRAL INDAH alamat Kalan Ratu Pengadilan No 19 RT 004 RK 8 Karta TBU, Tulang Bawang Barat, Lampung dengan harga kontrak Rp163.836.000. Penandatanganan kontrak pada tanggal 25 Mei 2022 dengan Nomor SPK 600/B.04/SPK/PL/PPK/II.02/TUBABA/2022.

Pada tanggal 7 Juni 2022 pihak Dinas Kesehatan melakukan pembayaran secara LS terhadap pihak penyedia CV CENTRAL INDAH senilai Rp163.836.000 dengan Nomor SP2D 900/01/SPM/LS/DINKES/TUBABA/2022, pada tanggal 6 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Kabid Yankes Karyawanto selaku PPK, pada tanggal 30 November 2022, kegiatan ketiga paket pengadaan sebesar Rp394.161.000 tidak dilaksanakan. Selanjutnya berdasarkan keterangan Kasubag Keuangan Ferdi bahwa uang yang telah ditransfer kepada ketiga penyedia telah diminta kembali oleh pihak Dinas Kesehatan dengan alasan akan dibelanjakan di kemudian hari. Namun pajak atas kegiatan tersebut telah disetorkan ke Kas Negara berupa PPN sebesar Rp39.061.000 dan PPh 22 sebesar Rp5.374.923.

Berdasarkan keterangan Ferdi Dermawan selaku Kasubag Keuangan, walaupun ketiga perusahaan penyedia tersebut di atas tidak melaksanakan pengadaan barang yang ada dalam kontrak, serta tidak adanya bukti penyerahan barang dan dokumentasi foto barang, berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh Karyawanto selaku PPK, diakui Ferdi hanya dibuat untuk kelengkapan administrasi saja. Selanjut Ferdi mengatakan bahwa posisi uang tersebut hingga pemeriksaan BPK tersebut berakhir pada tanggal 21 Desember 2022 masih ada dan belum digunakan.

Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomundasikan kepada Bupati Tubaba untuk memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

BPK juga, merintahkan Kepada Sekda agar memberikan sanksi kepada PPK, PPTK, Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan memproses indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000 dari pihak-pihak terkait, sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. Bendahara Pengeluaran agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam dalam merealisasikan pembayaran belanja.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp394.161.000 atas tiga paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun telah direalisasikan pembayarannya.

Atas temuan pemeriksaan tersebut, telah dilakukan pengembalian dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp349.725.077 tanpa memperhitungkan PPN dan PPh. Sisa uang yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp44.435.923 kekurangan (Rp39.061.000 + Rp5.374.923) berupa PPN dan PPh yang telah dibayarkan ke kas Negara.

Dari uraian LHP diatas, diduga kuat pihak PPK, PPTK dan Kasubag Keuangan Dinkes Tubabab dan pihak penyedia (CV CENTRAL INDAH, CV JENGGIRAT TANDANG, dan CV SETEK HARMONI) memiliki kemufakatan jahat dan unsur kesengajaan dalam memproses pembayaran pada ketiga paket pengadaan barang fiktif tersebut.

Ketiga perusahaan penyedia tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Pasal 17 Ayat 2 Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jelas menyebutkan terkait tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Di mana pihak penyedia harus bertanggungjawab dalam pelaksanaan kontrak, kualitas barang, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.

Selain itu dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 status peraturan mencabut Peraturan Lembaga Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Lampiran Kedua Bab III 3.1 Poin G disebutkan pihak penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK diberikan sanksi daftar hitam.

Sehingga sangat wajar bila perbuatan yang dilakukan oknum-oknum Dinas Kesehatan dan ketiga penyedia (CV CENTRAL INDAH, CV JENGGIRAT TANDANG, dan CV SETEK HARMONI) untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH) agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain sanksi hukum, perusahaan atasnama CV CENTRAL INDAH, CV JENGGIRAT TANDANG, dan CV SETEK HARMONI harus diberikan sanksi daftar hitam karena ketiga perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melaksanakan kontrak dan tidak sama sekali melaksanakan pekerjaan, akan tetapi tetap menerima pembayaran dari pekerjaan yang tidak sama sekali dilaksanakan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment